Ticker

6/recent/ticker-posts

Kejati Jatim Tetapkan Tersangka Baru Perkara Dugaan Korupsi BSPS Sumenep, Penyidik Sita Uang Rp, Sita 1 Miliar

🪦< Independent Online >
"STORY KEJAKSAAN, Surabaya | (Persindependent.com),- Pengusutan kasus dugaan korupsi Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) di Kabupaten Sumenep Tahun Anggaran 2024 kian intensif. Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) kembali menetapkan satu orang tersangka baru pada Senin, 26 Januari 2026.
Tersangka baru tersebut berinisial AHS, yang diketahui merupakan Tenaga Ahli dari salah satu Anggota DPR RI periode 2019–2024 berinisial SR. Penetapan AHS sebagai tersangka tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Nomor: Kep-15/M.5/Fd.2/01/2026 tanggal 26 Januari 2026

Berdasarkan hasil pengembangan penyidikan dan alat bukti yang peroleh, penyidik menemukan bahwa AHS berperan dalam mengatur usulan penerima bantuan BSPS 2024 yang berasal dari aspirator saudari SR.

“Dalam perannya bersama dengan tersangka RP, tersangka AHS menerima imbalan dari tersangka RP sebesar Rp2.000.000,- untuk setiap penerima bantuan. Dengan jumlah penerima mencapai 1.500 orang, sehingga total imbalan yang diterima mencapai Rp3.000.000.000,-” jelas Tim Penyidik.Kejati Jatim,