Sekretaris Daerah Kabupaten Bangkalan, Ismet Efendi (kiri) memerintahkan sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan untuk mengawal pengurusan izin tambang galian C ke Pemprov Jatim bahkan hingga ke tingkat kementerian., Jumat (19/12/2025).
Bangkalan,madura|Persindependent.com, – Langkah konkret ditempuh Pemkab Bangkalan dengan memerintahkan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk mengawal pengurusan izin tambang galian C ke Pemprov Jawa Timur bahkan hingga ke tingkat kementerian.
Perintah itu dilontarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Bangkalan, Ismet Efendi saat memimpin Forum Group Discussion (FGD) Dampak Penutupan Usaha Pertambangan di Aula Diponegoro Pemkab Bangkalan, Jumat (19/12/2025).
Permasalahan klasik berkaitan proses pengurusan perizinan tambang galian C terus membelit para pelaku tambang di Kabupaten Bangkalan. Sejak tahun 2017, Para penambang galian C di Bukit Jaddih, Desa Parseh, Kecamatan Socah selalu dihadapkan dengan saling lempar kewenangan antar pemangku kebijakan, mulai dari tingkat provinsi hingga pemerintah pusat.
“Kami dari Pemkab Bangkalan akan mengawal untuk membantu proses perizinannya supaya para penambang bisa cepat mempunyai izin semua. Kami bantu sampai instansi-instansi di tingkat provinsi maupun pusat, kami kawal supaya para penambang bisa punya izin dan Bangkalan bisa dapat pajak,” tegas Sekdakab Bangkalan, Ismet Efendi usai gelaran FGD di hadapan sejumlah jurnalis.
Dalam kesempatan FGD, hadir Kasat Reskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi serta sejumlah OPD di lingkungan Pemkab Bangkalan seperti Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Badan Pendapatan Daerah, PUPR, Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Bagian Hukum, hingga Bagian Perekonomian.
Saat memimpin FGD, Ismet menunjuk Kabag Perekonomian, Kabag Hukum, Kepala DPMPTSP, hingga Kepala Dinas Lingkungan Hidup untuk berangkat ke masing-masing OPD tersebut di Pemprov Jawa Timur.
Ismet juga meminta para staf Pemkab Bangkalan yang bersentuhan langsung dengan urusan perizinan tambang galian C harus memahami betul seluruh tahapan proses perizinan. Sehingga ketika ada pihak pertanyaan atau masalah yang membelit penambang, bisa memberikan keterangan yang solutif.
“Datang juga ke Dinas ESDM Provinsi Jatim karena memang ranahnya di situ. Kami ingin mengetahui persyaratan yang paling akhir seperti apa, proses apa saja yang harus ditempuh para penambang untuk mendapatkan izin. Karena sering berubah-berubah aturannya, sehingga para penambang kebingungan,” ungkap Ismet.
Setelah para OPD terkait di Pemkab Bangkalan telah mendapatkan kejelasan dari instansi-instansi yang ada di Pemprov Jatim, lanjutnya, Pemkab Bangkalan akan kembali mengumpulkan para penambang untuk mempersiapkan berkas-berkas yang harus dilengkapi.
Ia menambahkan, penutupan tambang galian c yang ada di beberapa wilayah di Kabupaten Bangkalan juga menutup mata pencaharian masyarakat kecil di sekitar tambang sehingga berdampak sosial dan ekonomi.
“Apakah seribet itu perizinannya untuk (tambang) skala kecil, bukan tambang batu bara. Kita kawal bersama hingga ke pusat, kalau tidak dikawal nanti dipersulit. Apakah secara kolektif atau seperti apa, intinya mana yang siap kita berangkatkan untuk membantu perizinannya. Karena upaya beberapa penambang dalam pengurusan izin mentok atau sulit sehingga tidak sampai tuntas, itu rencana Pak Bupati, jangan sampai mandeg (terhenti),” pungkas Ismet.
Perwakilan pengusaha tambang galian C, Jev Vanand mengapresiasi langkah Pemkab Bangkalan dalam upaya memfasilitasi pengurusan perizinan tambang meski sejatinya bukan menjadi kewenangan pemkab.
“Pemkab Bangkalan memfasilitasi pengurusan perizinan kami, semoga ada sinergi yang bagus, government to government antara pemkab dengan Pemprov Jatim. Sehingga kami juga bisa berkontribusi kepada pendapatan asli daerah,” ungkap Jev.
Ia menjelaskan, para penambang galian C di Bukit Jaddih Desa Parseh, Kecamatan Socah selama ini memang selalu dihadapkan dengan situasi sulit dan membingungkan karena terbentur dengan ribetnya birokrasi di Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sejumlah dokumen kelengkapan pendukung kegiatan tambang telah ia miliki. Mulai dari tiga lembar berkas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) yang ditandatangani DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, dokumen eksplorasi dari DPMPTSP Provinsi Jawa Timur, dokumen Online Single Submission (OSS) yang mengacu kepada Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), hingga dokumen tentang titik-titik koordinat agar tidak terjadi tumpang tindih lahan.
“Akhrinya seakan-akan kami tidak mengurus izin, kami seakan-seakan sangat ilegal. Padahal kami sudah mengurus izin sejak 2017, sampai sekarang pun kami masih mengurus tetapi izin terakhir ini birokrasi yang ada di provinsi sangat ribet,” pungkasnya.(Red/Tm)



