Surabaya | (Persindependent.com), — Keseriusan Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) dalam mengusut kasus perusakan rumah milik seorang lansia, Nenek Elina, akhirnya membuahkan hasil. Aparat kepolisian memastikan telah mengamankan Samuel Ardi Kristanto yang diduga kuat sebagai aktor utama atau otak di balik aksi perusakan tersebut.
Samuel Ardi Kristanto diamankan dan dibawa ke Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, Senin (29/12/2025) sekitar pukul 14.15 WIB. Dengan kedua tangan terborgol ke belakang, ia tampak mengenakan kaus abu-abu saat turun dari mobil Suzuki Ertiga dan digelandang ke dalam gedung oleh dua petugas Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim.Kasus ini bermula dari laporan Elina Widjajanti (80), yang mengaku menjadi korban pengusiran paksa disertai perusakan rumah yang ditempatinya di Dukuh Kuwukan Nomor 27, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya. Merasa dirugikan dan terancam, Nenek Elina kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Menindaklanjuti laporan itu, penyidik Polda Jatim telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari klarifikasi hingga pemeriksaan saksi-saksi. Samuel sendiri sebelumnya telah menjalani klarifikasi bersama sejumlah saksi lainnya. Bahkan, Nenek Elina juga kembali dimintai keterangan oleh penyidik pada Minggu (29/12/2025) siang.
Dalam perkara ini, Samuel Ardi Kristanto dilaporkan atas dugaan tindak pidana perusakan secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol Widi Atmoko, menegaskan bahwa pihaknya telah menangani kasus tersebut sejak pertama kali laporan diterima pada 29 Oktober 2025 lalu. Setelah melalui tahapan awal, penyelidikan pun ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Setelah status perkara dinaikkan ke penyidikan, kami langsung melakukan pemeriksaan saksi-saksi. Hingga saat ini, sudah ada enam orang saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk Ibu Elina,” ujar Kombes Pol Widi Atmoko kepada wartawan.
Ia menambahkan, sejak awal pihaknya memberikan atensi serius terhadap kasus tersebut. “Sebenarnya kasus ini sudah kami tangani dan kami konsen sejak laporan polisi kami terima pada 29 Oktober 2025. Hari ini kami lakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi setelah perkara kami naikkan ke tahap penyidikan,” imbuh alumnus Akpol 1995 itu.
Widi menegaskan komitmen Polda Jatim untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. “Kami akan memproses perkara ini secara profesional, sesuai prosedur, independen, dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada,” pungkasnya.(Red/Dc)




