Ticker

6/recent/ticker-posts

LPI TIPIKOR Segera Ungkap Dugaan Oknum yang bermain Dana Desa dan Dana BK di Desa Tanjungan



🪦< Independent Online >
Gresik | Persindependent.com,—Lembaga Pengawas dan Investigasi Tindak Pidana Korupsi Republik Indonesia (LPI TIPIKOR RI) Jawa Timur kembali melayangkan Surat Permintaan Klarifikasi Ke-2 kepada Kepala Desa Tanjungan, Kecamatan Driyorejo, Kabupaten Gresik. Langkah ini diambil setelah surat klarifikasi pertama tertanggal 1 Oktober 2025 Enggan untuk tidak menanggapi ataupun jawaban resmi dari pihak Pemerintah Desa.

Surat klarifikasi kedua tersebut bernomor 002/DPP-LPI Tipikor RI Jatim/X/2025, dilayangkan pada Selasa (14/10/2025). Dalam surat itu, LPI TIPIKOR menegaskan kembali hasil investigasi yang menemukan indikasi kuat adanya dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024 pada proyek pembangunan TPT (plengsengan) area kolam atau waduk senilai Rp160 juta.

Temuan lapangan tim investigasi DPP LPI TIPIKOR RI Jawa Timur menunjukkan bahwa :

Pekerjaan proyek diduga tidak sesuai spesifikasi dan RAB;

Ketinggian plengsengan berbeda signifikan dari ukuran yang tercantum pada prasasti proyek;

Diduga terdapat keterlibatan oknum perangkat desa dan Kepala Desa dalam pelaksanaan proyek yang tidak transparan dan tidak akuntabel.

Ketua Tim Investigasi DPP LPI TIPIKOR RI Jawa Timur, Moch Hasan, menegaskan bahwa pihaknya telah memberikan waktu 2 (dua) hari kerja kepada Pemerintah Desa Tanjungan untuk memberikan klarifikasi tertulis.

“Jika dalam waktu yang telah ditentukan tidak ada tanggapan, maka kami tidak segan-segan membawa persoalan ini ke ranah hukum. Kami akan mengungkap semua dugaan penyimpangan Dana Desa, baik dari Dana Desa murni, Dana BK, maupun anggaran dari Pemerintah Provinsi, termasuk dugaan penggunaan dana pada pembangunan Cafe mini,” tegas Hasan.

Hal senada disampaikan oleh Ketua Umum DPP LPI TIPIKOR RI, Aidil Fitri, SH, yang menilai sikap diam pihak desa justru memperkuat dugaan adanya penyimpangan.

“Kami hanya meminta klarifikasi secara terbuka dan profesional. Namun bila Pemerintah Desa tetap menutup diri, kami siap menempuh jalur hukum agar publik mengetahui fakta sebenarnya. Pengelolaan Dana Desa tidak boleh dijadikan ladang permainan bagi oknum,” tegasnya.

Surat klarifikasi kedua ini segera ditembuskan ke sejumlah lembaga tinggi negara seperti Presiden Republik Indonesia, Komisi III DPR RI, KPK, Kejaksaan Agung, Ombudsman RI, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, dan Kejaksaan Negeri Gresik, sebagai bentuk komitmen transparansi dan pengawasan publik terhadap penggunaan anggaran Dana Desa di Kabupaten Gresik.

LPI TIPIKOR memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap mengungkap siapa saja oknum yang diduga bermain dalam pengelolaan Dana Desa, Dana BK, maupun bantuan dari Provinsi yang dinilai sarat penyimpangan di Desa Tanjungan,( Red )