Surabaya | Persindependent.com, — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) 2024 Sumenep, Selasa (14/10/2025).
Mereka adalah Korkab BSPS 2024 Sumenep RP, AAS, HW dan WM selaku Tenaga Fasilitator Lapangan (TFL).
Kasi Penerangan Hukum Kejati Jatim Windhu Sugiarto mengatakan, program BSPS 2024 di Sumenep total anggaranya Rp109,8 miliar.
Dengan total 5.490 penerima. Tersebar di 143 desa di 24 kecamatan di Kabupaten Sumenep. Anggaran per penerima Rp20 juta. Namun, anggaran ini dipotong oleh para tersangka.
“Terhadap pemberian bantuan tersebut para tersangka telah memotong dengan jumlah
antara Rp3.500.000 sampai dengan Rp4.000.000 sebagai komitmen fee dan biaya pembuatan Laporan Penggunaan Dana (LPD) sebesar antara Rp1.000.000 sampai dengan Rp1.400.000,” ungkapnya dalam keterangan tertulis, Selasa (14/10/2025).
Akibat aksi potong-memotong ini, kerugian negara dari program BSPS 2024 Sumenep sebesar Rp26,3 miliar.
“Terhadap para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 14 Oktober 2025 sampai dengan 2 Nopember 2025 di Cabang Rutan Kelas I Surabaya di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur berdasarkan Surat Penahanan Tersangka,” imbuhnya.
Merespons itu, anggota DPRD Sumenep Fraksi PKB Akhmadi Yasid meminta Kejati Jatim untuk memperdalam penyidikan kasus tersebut.
Sebab, lanjut Yasid, di luar empat tersangka yang telah ditahan, masih sangat mungkin ada pihak lain yang turut terlibat.
“Kita ingin agar persoalan ini lebih digali lagi, termasuk kepada mereka yang terlibat namun mungkin masih samar,” ujarnya, Rabu (15/10/2025).
Penyelesaian kasus BSPS di Sumenep, imbuh Yasid, harus menjadi prioritas, sehingga seluruh pihak yang diduga terlibat segera mendapat kepastian hukum.
“Tapi tentu itu tidak gampang, karena butuh waktu lama dan proses yang memakan waktu,” pungkasnya.(Red/fin/ky)


