[Breaking News] "Dugaan Pungli dan Alih Fungsi Lahan Oleh Pemangku Wilayah di Kel Embong Kaliasin, Kec Genteng Surabaya
Surabaya-Persindependent. com,-Pemberitaan di beberapa media beberapa hari yang lalu, terkait dengan dugaan pungli dan alih fungsi di wilayah taman apsari, Kelurahan Embong Kaliasin, Kecamatan Genteng Surabaya, oleh oknum RW 02 dengan inisial RB kembali mencuat, mengingat para pelaku usaha warga di kawasan RW 02 taman apsari Surabaya mengeluhkan tindakan oknum Ketua RW 02 yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli)
Dengan berbagai macam dalih, Nara sumber yang tidak mau disebutkan namanya kepada awak media mengatakan bahwa ketua RW 02 taman apsari yaitu RB diduga meminta sumbangan pada saat peringatan perayaan HUT RI ke-17 dan kegiatan sosial lain. Namun sumbangan tersebut tidak jelas peruntukannya digunakan apa dan dinilai lebih banyak menguntungkan pribadi.
Selain itu ada juga pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya mengaku menjadi korban praktik ini. Ia menjelaskan, Ketua RW 02 taman apsari kerap meminta dana kepada para pelaku usaha di kawasan tersebut, termasuk hotel, resto cepat saji, tempat hiburan malam, hingga perusahaan besar dengan alasan mendukung kegiatan warga. kami merasa aneh karena sumbangan yang diminta atas nama warga, padahal masyarakatnya hampir tidak ada, termasuk kegiatan tidak ada sama sekali, "ungkapnya,
"Taman Apsari Lahan basah bagi para pemangku wilayah"
Ada beberapa lagi juga masalah taman kota yang dipaving sepihak oleh Ketua RW 02 Kelurahan embong kaliasin Kecamatan.genteng, belum lagi muncul teriakan lelah dari pelaku usaha sekitar taman apsari yang terbebani dengan iuran bulanan Agar bisa berjualan disekitar taman apsari,
Dan nilainya pun cukup bervariasi per bulan yang mana semua pedagang berada di kawasan taman apsari wilayah RW 2 dari situ awak media investigasi menemukan fakta-fakta baru berupa pemanfaatan lahan "tak bertuan" berupa rumah kosong yang disekat sedemikian rupa untuk dijadikan stand-stand usaha dan disewakan secara sepihak oleh oknum pemangku wilayah,
Bahkan menurut petugas Situs Joko Dolog yg enggan disebutkan namanya halaman samping situs yang dipakai untuk stand bakso nasi goreng dan bubur ayam itu adalah milik situs joko dolog, namun oleh oknum pemangku wilayah disewakan secara sepihak yang uang sewa nya pun tidak sampai kepada situs joko dolog,
Dari pelbagai permasalahan yang ada bahwa semua itu masuk dalam ranah perbuatan melawan hukum, dan tidak menutup kemungkinan ada dugaan pihak perangkat yang lain ikut menikmati hasil pungutan liar (pungli) tersebut, terkait adanya perbuatan oknum tersebut seharusnya diatasnya khususnya Pihak Kelurahan dan juga kecamatan bisa segera turun tangan dalam penyelesaian permasalahan tersebut, akan tetapi justru sebaliknya, harusnya diatasnya lebih peka terhadap bawahannya yaitu RW, ketika tidak ada laporan atau pengaduan dari masyarakat mereka yang diatas tidak akan melakukan tindakan,
Ketika kami awak media dilapangan menemukan hal terkait pungli juga lahan kosong dialih fungsikan termasuk dari nara sumber yang kami temui dan kita tindak lanjuti melaporkan ke pihak yang diatas yaitu lurah juga camat, mereka baru bertindak, itupun mereka biasa"saja, selang beberapa hari kemudian RW 02, RB baru dipanggil oleh lurah embong kaliasin Sunardi dan hadir juga beberapa muspika setempat termasuk Penasehat Hukum Dimas Aryo SH, MM, pertemuan yang bertempat di Kantor Kelurahan tersebut menghasilkan kesepakatan bahwa RW 02, RB disuruh membuat Surat pernyataan bahwa dia mengakui perbuatannya, selang dua hari dari pertemuan kami awak media menemui lurah embong kaliasin Sunardi untuk konfirmasi meminta atau memfoto surat pernyataan tersebut,
Akan tetapi tidak diberikan hanya disuruh melihat dan membaca surat pernyataan yang dibuat Oleh RW 02 yaitu RB, dengan alasan bahwa saya tidak boleh memberikan surat pernyataan itu dikarnakan tidak diperbolehkan oleh atasan saya pak camat, kata pak Camat sampean disuruh ke PPID, "jelasnya, tak berselang lama kami awak media beranjak ke tempat kantor camat untuk menemui mereka,
Wal hasil pak camat tidak ada di tempat, dan pak Camat kami hubungi melalui seluler,
menyampaikan bahwa saya diluar ada keperluan, lain waktu saja mas, "ungkapnya, padahal jelas sesuai UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik( KIP) Mengamanatkan badan publik untuk menyediakan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada masyarakat yang membutuhkan
Disisi lain bahwa RW 02 yaitu RB dikonfirmasi oleh salah satu nara sumber dia mengatakan yang tidak harus disampaikan bahwa temen-temen media dilecehkan dengan mengatakan " Wartawan Bodrex, biar nanti tak suruh nyulik Kopasus, " Ujarnya, dari kata-kata itu seorang RW 02,RB sudah melecehkan/menghina profesi jurnalis, mereka RW,02 RB sudah melanggar ketentuan undang- undang Pokok Pers No, 40 Tahun 1999,
Salah dalam perbuatannya melawan masih juga menghina/melecehkan Jurnalis, melalui Kuasa hukumnya rekan-rekan akan segera melaporkan RW,02, RB ke pihak yang berwenang, Aparat Penegak Hukum, yang terkait dengan melecehan profesi jurnalis sekaligus perbuatan tidak menyenangkan yang mereka lakukan, (@s/tim)