Ticker

6/recent/ticker-posts

"Nelayan Sampang Lima Jam Diperiksa Polisi, Beberkan Dugaan Penggelapan Dana Rp21 Miliar"

🪦< Independent Online >
Surabaya | Persindependent.com, - Kasus dugaan penggelapan dana ganti rugi rumpon nelayan Sampang kembali bergulir di Polda Jawa Timur. Sebanyak empat nelayan asal Desa Batioh, Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, bersama beberapa saksi diperiksa penyidik Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Jatim terkait laporan polisi bernomor LP/B/1206/VIII/2025/SPKT/Polda Jatim.

Kuasa hukum nelayan, Ali Topan, S.H., mengungkapkan para nelayan diperiksa hampir 5 jam lamanya dengan puluhan pertanyaan yang diajukan penyidik.

“Hampir 5 jam, nelayan diperiksa oleh penyidik, Masing-masing ada sekitar 30-45 pertanyaan yang dilayangkan oleh penyidik kepada pelapor dan juga saksi-saksi,” kata Topan usai mendampingi kliennya, Selasa (9/9/2025).

Menurut Topan, selain menjawab pertanyaan penyidik, para nelayan juga menyerahkan bukti petunjuk baru guna memperkuat laporan.

“Selama diperiksa 5 jam lamanya, beberapa nelayan mengungkapkan fakta baru dan beberapa bukti petunjuk kepada penyidik. Intinya untuk mempermudah proses penyelidikan,” ungkapnya.

Topan meminta penyidik untuk segera memanggil pihak-pihak terkait, termasuk perusahaan migas dan kontraktor pelaksana.

“Kami meminta kepada penyidik Polda Jatim agar segera memanggil pihak-pihak terkait, ialah Petronas, SKK Migas, dan juga PT Elnusa. Jadi biar terang benderang uang ganti rugi rumpon ini digelapkan oleh siapa,” tegasnya.

Lebih jauh, Topan membeberkan bahwa dana ganti rugi sebesar Rp21 miliar yang semestinya diterima nelayan justru masuk ke rekening pribadi seseorang berinisial S.

“Dana ganti rugi rumpon tersebut diduga sudah masuk ke rekening pribadi berinisial S sebesar Rp21 miliar, dan diduga mengalir ke salah satu oknum pejabat di Pemkab Sampang. Hingga kini belum satupun nelayan mendapatkan hak ganti rugi,” pungkasnya.

Kasus ini menambah panjang daftar konflik antara nelayan Pantura Madura dengan perusahaan migas terkait dampak aktivitas eksplorasi. Para nelayan berharap penyelidikan Polda Jatim dapat segera menuntaskan polemik yang merugikan mereka.(red)