Ticker

6/recent/ticker-posts

Gelombang Dukungan untuk Korban Kekerasan Seksual Anak di Babelan, Desakan Hukuman Maksimal Menguat

🪦 < Independent Online >
Bekasi|Persindependent.com,– Kasus kekerasan seksual terhadap NAA (10), anak di bawah umur asal Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, terus menyedot perhatian publik. Penangkapan pelaku berinisial DM oleh warga pada Rabu (20/8/2025) menjadi awal terbukanya tabir kasus yang kini tengah ditangani Unit Reskrim Polsek Babelan, Polres Metro Bekasi.

Rabu (3/9/2025), korban menjalani pemeriksaan psikologis di UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, difasilitasi penyidik Polsek Babelan. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai dampak psikis korban serta melengkapi berkas penyidikan.

Dukungan dari Lembaga Negara dan Penggiat HAM

Sejumlah lembaga negara seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, KPAI, hingga LPSK menyatakan perhatian dan kepeduliannya terhadap kasus ini. Mereka menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelanggaran serius atas hak asasi manusia dan tidak bisa ditolerir.

Para penggiat HAM di Bekasi juga menyuarakan hal serupa, mengutuk keras tindakan pelaku dan meminta aparat penegak hukum menuntut hukuman seberat-beratnya. Mereka menilai, kasus ini harus menjadi momentum untuk menegakkan perlindungan anak secara konsisten.

Kuasa Hukum: Trauma Korban Harus Jadi Pertimbangan Utama

Tim kuasa hukum korban, Karyono, SH, menjelaskan bahwa korban mengalami trauma mendalam akibat ancaman pelaku. “Pelaku sempat melarang korban memberitahu ibunya, membuat anak ini ketakutan dan tertekan. Trauma seperti ini bisa menghantui masa depan anak,” ujarnya.

Selain pelecehan seksual, pelaku juga terbukti mencuri barang dagangan korban berupa sebungkus rokok. Atas dasar itu, kuasa hukum menegaskan bahwa pelaku dapat dijerat tidak hanya dengan UU Perlindungan Anak dan UU TPKS, tetapi juga Pasal 362 KUHP tentang pencurian serta Pasal 167 KUHP karena memasuki rumah orang lain tanpa izin.

Dorongan Hukuman Kebiri Kimia

Masyarakat bersama para penggiat HAM mendesak aparat hukum menjatuhkan hukuman berat kepada pelaku, termasuk hukuman kebiri kimia sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 sebagai tindak lanjut dari Perppu Perlindungan Anak.

“Luka batin korban jauh lebih dalam daripada luka fisik. Depresi, trauma, dan rasa malu bisa menghancurkan masa depan anak. Karena itu, hukuman maksimal bahkan kebiri kimia sangat pantas diberikan untuk memberikan keadilan bagi korban sekaligus efek jera bagi pelaku,” tegas Karyono.

Seruan Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama. Masyarakat Bekasi menyerukan agar aparat hukum serius mengawal perkara ini sampai putusan pengadilan yang adil dijatuhkan, demi melindungi generasi penerus bangsa dari ancaman kekerasan seksual.(@s)