Ticker

6/recent/ticker-posts

"Ada Dugaan Pembiaran, Pungli di RW 02 Kel Embong Kaliasin, Kec Genteng Surabaya

🪦< Independent Online >
Surabaya | Persindependent. com, - Masyarakat semakin paham dan mengerti tidak bisa dibodoh- bodohi, publik berhak menanyakan dan mendapatkan informasi yang jelas juga kepastian hukum yang jelas, praktik dugaan pungutan liar (pungli) kembali menodai wajah pelayanan publik di tingkat akar rumput. 

Kali ini sorotan tajam mengarah ke RW 02 Embong Kaliasin, yang bernisial(RB,)diduga kuat melakukan pungli terhadap para pedagang di wilayahnya taman apsari Ironisnya, lurah dan camat Genteng kali Surabaya justru terkesan cuci tangan dan enggan menindak tegas.

Lurah Lempar Bola Panas ke RW
Pada Sabtu (6/9/2025), awak media mencoba mengonfirmasi langsung kepada Lurah Embong Kaliasin terkait kasus pungli yang dilakukan oleh RW 02 bernisial(RB) Namun jawaban yang diberikan justru menimbulkan tanda tanya besar.dan juga terkait surat pernyataan RW, 02 yang tidak bisa di foto maupun dicopy, karna tidak diperbolehkan oleh pak camat, disuruh ke PPID, tutur pak lurah, padahal UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (keterbukaan Informasi Publik) sudah jelas

“Langsung saja mas konfirmasi ke RW,” ujar lurah singkat, seolah melempar bola panas dan enggan membongkar fakta di balik dugaan pungli tersebut. dan menurut keterangan Nara sumber bahwa pak lurah diduga bisa dikenakan pasal 55, ikut turut serta dan pembiaran dalam perbuatan pak RW tersebut

Saat ditanyakan lebih lanjut apakah RW 02 sudah dipanggil atau diberikan sanksi tegas berupa pencopotan jabatan, lurah hanya menjawab datar, “Belum mas, cuma saya sudah memanggil RW-nya.” Sikap pasif ini menimbulkan kesan kuat adanya permainan “bola pingpong” antara lurah dan RW, alih-alih menegakkan aturan dan melindungi masyarakat.

Modus Pungli: Pedagang Jadi Sasaran
Menurut penuturan Kanjeng Dimas, selaku narasumber mengatakan praktik pungli dilakukan RW 02 dengan cara meminta setoran kepada para pedagang, termasuk di lahan sengketa yang sengaja disulap menjadi lapak usaha.

“Pedagang jadi korban. Bahkan ada kasus rumah dalam sengketa, tapi tetap dibuka untuk jualan/Bukalapak atau PKL asal setor ke RW 02,” ungkapnya.

Fakta mencengangkan, RW 02 bernisial(RB) sudah mengakui pungli tersebut dan membuat surat pernyataan di kantor kelurahan. Namun, alih-alih diberhentikan, lurah justru beralasan akan melakukan “pembinaan”.

Padahal, sikap ini mencederai aturan hukum yang berlaku, termasuk Perwali Nomor 28 Tahun 2021 tentang tata cara penanganan pengaduan tindak pidana korupsi, serta Perwali Nomor 29 Tahun 2025 tentang pencegahan, pelaporan, dan pengendalian gratifikasi.
Artinya, pelanggaran pidana yang jelas seharusnya berujung pada pencopotan, bukan sekadar pembinaan.

Camat dan Lurah Diduga Tutup Mata
Lebih ironis lagi, Camat Genteng kali yang menandatangani SK pengangkatan RW,02 atau yang berisial(RB) justru seolah"tak mengetahui praktik pungli yang sudah berlangsung hampir tiga tahun.

Selain pungli, keberadaan PKL liar di Taman Apsari hingga bangunan cagar budaya yang dialihfungsikan menjadi warung dan kafe kian menambah daftar pelanggaran yang luput dari pengawasan lurah dan camat.
Publik pun bertanya-tanya, siapa sebenarnya yang menikmati keuntungan dari semua praktik ilegal tersebut?

Bangunan cagar budaya yang tidak memiliki kejelasan surat seharusnya dikembalikan ke negara, bukan justru dibiarkan menjadi objek bisnis liar. Fakta bahwa lurah dan camat terkesan tutup mata, semakin memperkuat dugaan adanya pembiaran sistematis.

Warga Resah, Publik Menuntut Transparansi
Keresahan warga semakin memuncak. Banyak PKL dan pelaku usaha di wilayah taman apsari diketuai oleh-RW 02 bahkan bukan warga asli Surabaya, tetapi justru diberi ruang asal mau setor.
Praktik semacam ini jelas merugikan masyarakat kecil sekaligus merusak iklim usaha yang sehat.

“Publik berhak mendapat kepastian hukum dan transparansi. Jangan sampai kasus ini menguap begitu saja,” tegas seorang tokoh masyarakat yang enggan disebut namanya.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas Wali Kota Surabaya untuk menertibkan dan menata kawasan Embong Kaliasin, agar wajah kota tidak terus-menerus dicoreng oleh praktik ilegal yang merugikan publik.

Kesimpulan
Kasus dugaan pungli RW 02 kelurahan Embong Kaliasin menjadi cermin lemahnya pengawasan pemerintah di tingkat kelurahan dan kecamatan. Lurah dan camat yang seharusnya berdiri sebagai garda pengawasan justru terkesan cuci tangan.
Kini publik menuntut jawaban Yang jelas dan transparansi ( red)